Panti Rehabilitasi Narkoba

Panti rehabilitasi narkoba Panti Rehabilitasi Narkoba - Pemakai narkoba (Narkotika dan obat berbahaya) di negara ini semakin mengkawatirkan saja, bayangkan obat terlarang tersebut tidak lagi beredar di kota dan di konsumsi kawasan elite saja namun barang haram tersebut sudah dapat di jangkau di pedesaan contohnya di Sumbawa-Nusa tenggara barat dan banyak lagi daerah lain di jawa.

Lebih gila lagi, barang-barang tersebut dapat di miliki awalnya dengan cara gratis, sehingga memudahkan untuk memilikinya. Jika terus berlangsung hal ini akan memancing untuk memiliki lagi dan lagi sehingga menjadi kecanduan.

Artikel lain:
Ganja efektif melawan sel tumor otak 
Artikel tentang narkoba

Bahaya mengancam masa depan para pemuda di masa mendatang, karena mereka berperan sebagai generasi penerus bangsa. Peran ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat negara dan segenap lapisan masyarakat di harapkan bisa bekerjasama dalam memberantas narkoba yang ada di sekitar lingkungannya.

Untuk masalah rehabilitasi narkoba, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan berbagai UU untuk menjerat para pengedar dan pemakai atau pengguna narkotika, seperti Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di teruskan dengan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkoba ke dalam lembaga medis dan sosial.

Dengan adanya bahaya narkoba ini pemerintah juga turut andil yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah PP No.25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkoba untuk mendapatkan terapi dan rehabilitasi yang konsisten. Mentri kesehatan RI juga mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) No.1305/menkes/SK/VI/2011 dan menunjuk ke 131 IPWL di 33 propinsi di Indonesia.

Panti Rehabilitasi Narkoba

Di Kutib Dari BNN, Untuk Mendapatkan Rehabilitasi Dari Pemerintah Ada Dua Cara:

1. Pecandu datang sendiri atas dasar kesadaran diri. langkah pertama adalah menjalani asesmen meliputi wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan psikis untuk mendapatkan informasi sebagai bahan pendukung untuk mendapatkan penanganan terapi berikutnya.

Selesai menjalani asesmen, pecandu narkoba menempati ruang utama terapi dan rehabilitasi yang telah di sepakati bersama tanpa proses hukum.

2. Program wajib lapor tersangka. Bagi korban pecandu narkoba yang sudah di tangani penyidik dari kepolisian, maka langkah pertama sama yaitu mendapatkan asesmen terlebih dahulu, namun jika di ketahui ada hubungannya dengan pengedar narkoba maka pecandu tersebut akan di proses secara hukum terlebih dahulu.

Syarat Administrasi Bagi Pecandu Narkoba Untuk Mendapatkan Pelayanan Rehabilitasi Sangat Mudah:

1. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) calon residen atau pasien pecandu narkoba.
3. Foto copy KTP Kedua orang tua pasien.
4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
5. Materai 6000 dua lembar.
6. Khusus bagi residen/pasien rehabilitasi dari putusan pengadilan wajib membawa semua berkas dari pengadilan.

Kriteria Residen Yang Dapat di Terima Rehabilitasi UPT T&R BNN Adalah

1. Calon residen adalah pengguna aktif dan masa konsumsi terakhir selama kurang dari 12 bulan dan melalui tes urine "Positif" narkoba. calon residen juga wajib memiliki surat resmi dari dokter yang menyatakan bahwa calon residen adalah pengguna narkoba.

2. Calon residen berusia 15-40 tahun, jika kurang dari 15 tahun maka hanya akan menjalani proses detoksifikasi dan entry unit saja.

3. Bagi calon residen wanita tidak sedang dalam keadaan hamil.

4. Calon residen dari putusan pengadilan harus di dampingi petugas dari pihak pengadilan.

5. Jika calon residen terlibat masalah hukum maka harus mendapatkan surat putusan dari pengadilan.

6. Calon residen datang dengan di dampingi orang tua atau wali yang di tunjuk.

7. Calon residen tidak dalam keadaan menderita sakit fisik berat seperti diabetes, jantung atau strok karena di kawatirkan akan mengganggu proses pelaksanaan program yang berjalan di tempat rehabilitasi.

Sementara Itu Ketentuan Apa Saja Yang Di Terapkan Di UPT T&R BNN Tersebut

1. Masa pembinaan residen selama 6 bulan, meliputi detoksifikasi, entry unit, primery program, re-entry, selama program masih berjalan pasien tidak di perkenankan mendapatkan kunjungan dari siapapun termasuk anggota keluarga atau pulang ke rumah.

2. Residen mulai boleh di kunjungi kerabat saat masuk program primery dan re-entry, namun tetap melalui ketentuan yang berlaku.

3. Jika residen melarikan diri dan pulang ke rumah, maka anggota keluarga wajib melaporkan hal itu kepada petugas UPT T&R BNN dan mengantarkan kembali untuk meneruskan program rehabilitasi.

Eksekusi Mati Kasus Narkoba Jilid II

Berikut nama-namanya:

1. MARTIN ANDERSON alias BELO terpidana mati asal Ghana
2. ZAENAL ABIDIN terpidana mati asal Indonesia
3. RAHEEM AGBAJE SALAME terpidana mati asal Nigeria
4. RODRIGO GULARTE terpidana mati asal Brazil
5. MARY JANE FIESTA VELOSO terpidana mati asal Filipina
6. ANDREW CHAN terpidana mati asal Australia
7. MYURAN SUKUMARAN terpidana mati asal Australia
8. OKWUDILI OYATANZE terpidana mati asal Nigeria
9. SYLVESTER OBIEKWE NWOLISE terpidana mati asal Nigeria

Mereka terpidana mati sudah di eksekusi, namun satu yang di tangguhkan yaitu Mary Jane. Dengan alasan karena dia adalah korban trafiking. Eksekusi mati tersebut akan terus berlangsung dengan eksekusi mati jilid berikutnya.

Semoga hal ini menjadikan pelajaran bagi kita semua.



THE LANGUAGE YOU USE

Copyright © infokesehattan.blogspot.com | Powered by Blogger

Protection by DMCA.com Protection Status Protected by Copyscape